Oleh: Jamaluddin Mohammad
NASIONALISME adalah konsep modern
yang muncul pada abad ke-17, bersamaan dengan lahirnya konsep negara-bangsa. Di
Barat (Eropa), nasionalisme muncul sebagai wujud perlawanan terhadap feodalisme
(kekuasaan absolute yang dimiliki pemuka agama dan bangsawan).
Di Barat, sejarah kemunculan konsep
nasionalisme biasanya dihubungkan dengan Perjanjian Westphalia pada 24 Oktober
1648. Perjanjian itu menandai akhir perang tiga puluh tahun (1618-1648) antara
kerajaan-kerajaan di seluruh Benua Eropa. Salah satu pemicunya adalah agama:
protestan vs katolik.
Salah satu butir penting dari
Perjanjian Westphalia adalah perdamaian di antara negara-negara berdaulat dan
setiap negara berkembang secara mandiri dalam bentuk negara-bangsa. Di sini
terjadi pergeseran negara-negara yang tadinya diatur agama (otoritas gereja)
menjadi bebas mengatur dirinya sendiri.
Perjanjian Westphalia ini kemudian
melahirkan Zaman Pencerahan di Eropa. Puncaknya terjadi Revolusi Perancis pada
akhir abad ke-18, yaitu banyak negara feodal mengintegrasikan diri ke dalam
negara-bangsa.
Pada periode ini muncul pemikir-pemikir
politik semacam Hobbes, Jhon Locke, Rousseau yang banyak menyumbangkan pikiran
tentang politik dan negara. Mereka memunculkan teori kontrak sosial sebagai
asal-usul negara. Teori ini merupakan antitesis terhadap teori yang mengatakan,
kekuasaan/negara sebagai penjelmaan kekuasaan Tuhan. Raja adalah manifestasi
Tuhan di muka bumi ini.
Teori kontrak sosial menegaskan bahwa
negara terbentuk berdasarkan kesepakatan-kesepakatan tertentu dari sebuah
komunitas. Teori ini mau menggeser negara agama kepada negara sekuler.
Seiring munculnya negara- bangsa, timbullah
pemikiran tentang nasionalisme sebagai basis filosofis terbentuknya negara-
bangsa itu. Hans Kohn, misalnya, mengatakan, yang disebut bangsa adalah
himpunan komunitas yang memiliki persamaan bahasa, ras, agama, dan peradaban.
Menurut ahli etnografi dari Jerman ini, suatu bangsa tumbuh dan berkembang karena
adanya unsur-unsur dan akar-akar sejarah yang membentuknya. Dan, untuk
mengukuhkan itu semua dibutuhkan pikiran bahwa pengabdian paling tinggi adalah
untuk bangsa dan negara yang disebut nasionalisme.
Kalau Kohn lebih menitikberatkan pada
adanya perasaan bersama, Ben Anderson lebih menekankan pada imajinasi bersama.
Menurut dia, nasionalisme adalah imajinasi sebuah kelompok yang mengandaikan
suatu bangsa yang mandiri dan bebas dari kekuasaan kolonial. Suatu bangsa yang
diikat oleh media komunikasi, yaitu bahasa.
Definisi pertama mewakili pengalaman
nasionalisme di Eropa, sementara yang kedua mewakili pengalaman negara-negara
jajahan, termasuk Indonesia dan dunia Islam lainnya.
Respons umat Islam
Sebagai paham/ajaran yang lahir dari Barat
(Eropa), nasionalisme diserap pelajar-pelajar pribumi yang bersentuhan dengan
pendidikan Eropa sekalipun tesis ini masih banyak yang harus dipertanyakan.
Kemunculan Syarekat Islam (SI), Indische
Partij, dan peristiwa politik-kebudayaan Sumpah Pemuda 1928 merupakan penanda
munculnya semangat nasionalisme di kalangan masyarakat pribumi. Pada tahun
1925, Tan Malaka menulis Menuju Republik Indonesia. Kemudian, tahun 1933,
Soekarno menulis risalah Mencapai Indonesia Merdeka.
Sementara di kalangan umat Islam sendiri,
nasionalisme disusupi roh-roh Islam. Hal ini, misalnya, tecermin dari pendapat
Kiai Wahab Chasbullah ketika ditanya Soekarno tentang nasionalisme. Kata Kiai
Wahab, ”Nasionalisme yang ditambah bismillah itulah Islam. Orang Islam yang
melaksanakan agamanya secara benar akan menjadi nasionalis.”
Sepulang dari Mekkah, Arab Saudi, Kiai
Wahab bersama Kiai Mas Mansyur, HOS Tjokroaminoto, Raden Panji Soeroso,
Soendjoto, dan KH Abdul Kahar mendirikan Nahdlatul Wathan (Pergerakan Tanah
Air). Bahkan, Kiai Wahab menggubah sebuah syair untuk menumbuhkan semangat
nasionalisme di kalangan rakyat Indonesia.
//Ya ahlan wathan, ya ahlal wathan/Wahai
bangsaku, wahai bangsaku/Cinta Tanah Air adalah bagian dari iman/Cintailah
Tanah Air ini wahai bangsaku/Jangan kalian menjadi orang terjajah/Sungguh
kesempurnaan dan kemerdekaan/Harus dibuktikan dengan perbuatan//
Kesadaran nasionalisme Kiai Wahab memang
sudah tumbuh sejak di pesantren. Hal itu bukan suatu kebetulan karena
bibit-bibit nasionalisme sudah ditanamkan ke dalam dada para santri. Salah
satunya, kiai melarang para santrinya meniru (tasyabuh) budaya Eropa yang
dibawa Belanda, seperti memakai dasi dan celana panjang. Sarung dan kopiah
adalah simbol perlawanan santri.
Oleh karena itu, sejak dulu pesantren
menjadi basis perjuangan dan perlawanan terhadap kolonialisme-imperialisme.
Begitu memasuki revolusi kemerdekaan, pesantren-pesantren—melalui
Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama—secara serentak bergerak melawan, seperti yang ditujukkan dalam
Pertempuran 10 November di Surabaya. Sumbunya sudah dibuat, tinggal menyalakan
saja.
Kiai Saifuddin Zuhri, pejuang dan mantan
Menteri Agama pada era Soekarno, menulis kesaksian sejarah di bukunya, Guruku
Orang-orang Pesantren. ”Sejak Proklamasi 17 Agustus, pondok pesantren menjadi markas-markas ’Hizbullah-Sabilillah’. Pengajian
kitab-kitab telah berganti menjadi pengajian tentang caranya menggunakan
karaben, mortir, dan cara bertempur dalam medan-medan pertempuran,” demikian
antara lain kesaksian Kiai Saifuddin Zuhri.
Sayangnya, setelah kemerdekaan,
pondok pesantren tak banyak mendapat tempat di negeri ini. Penghargaan yang
diberikan tak sebanding dengan jasa-jasanya. Pondok pesantren baru dianggap
sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional (UU Sisdiknas) pada tahun 2003.
Padahal, untuk membangun dan memajukan negeri ini adalah dengan memajukan
pesantren. Sejarah sudah membuktikannya.
Jamaluddin Mohammad Ketua Komunitas Seniman
Santri (KSS) Cirebon





0 comments:
Post a Comment