Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 26 Oktober 2016

Merampok Bangsa Sendiri

Selama sekitar tiga tahun ini, ketika saya pergi dan kembali dari mencari nafkah di Ibu Kota, saya selalu prihatin. Bukan karena jarak yang jauh dan kemacetan luar biasa antara pusat Ibu Kota dan Pamulang, wilayah di mana saya menetap. Tapi lebih karena pembangunan jalan protokol/utama di Kota Tangerang Selatan itu, yang tidak selesai juga setelah tiga tahun lebih—untuk jarak hanya sekitar 5 kilometer—dilaksanakan.

Manajemen konstruksi yang buruk menyebabkan banyak kecelakaan. Juga kerugian hingga kebangkrutan pedagang di sekitar jalan. Sistem buka-tutup yang dikelola para ”Pak Ogah” menciptakan macet yang kian luar dari biasa.
Saya tak tahu apakah wali kota atau pejabat setempat menyadari keprihatinan masyarakat tersebut, mengingat mereka sendiri tentu ikut mengalaminya. Termasuk aparat kepolisian yang kantornya persis bersisian dengan pusat termacet kota, seolah mengatakan: ”persoalan itu di luar jam kerja saya”.
Tangerang Selatan (Tangsel), kota muda yang baru berusia sekitar satu dasawarsa, sebenarnya digolongkan cukup kaya dibanding rata-rata daerah otonom di Indonesia. Dengan anggaran belanja mencapai Rp 3,3 triliun (2016), APBD Tangsel sudah melampaui APBD 80 persen kabupaten/kota seluruh Indonesia, bahkan lebih tinggi daripada 10 provinsi, seperti Bengkulu, Kalimantan Utara, Sulawesi Barat, NTT, NTB, Maluku, atau Gorontalo.
Apabila Anda ke Purwakarta hari ini, sebagai perbandingan misalnya, Anda dapat menikmati jalan-jalan mulus, lebar, dan indah karena tanaman dan hiasan. Bahkan sudah dibangun jalan lingkar luar yang senyaman jalan sejenis di Jakarta, tapi sepi karena belum cukup banyak kendaraan dimiliki warga setempat. Semua itu dicapai dengan APBD kabupaten berusia 50 tahunan itu, yang bernilai sekitar Rp 600 miliar. Nilai yang tak sampai seperlima APBD Tangsel, kota di mana kebutuhan infrastrukturnya mendapat dukungan swasta lewat pembangunan perumahan dan pertokoan supermodern, seperti di Serpong dan Bintaro.
Dibandingkan juga banyak kota lainnya, seperti Bogor, Yogyakarta, atau Semarang, yang menggunakan bangunan lama untuk kantor wali kotanya, kita bisa lihat bagaimana Tangsel membangun kantor wali kotanya semegah perkantoran nasional/internasional di jalan-jalan utama Ibu Kota. Gedung kantor semacam itu tentu saja butuh biaya tinggi, bukan hanya untuk mendirikannya, melainkan juga fasilitas isinya, pendingin ruangan, sofa, teknologi alat kantornya, pemeliharaan, gaya hidup para pegawai, hingga bahan bakar deretan mobil yang memenuhi ruang parkirnya.
Untuk apa dan bagaimana sebenarnya uang (pajak) rakyat digunakan oleh mereka yang kita pilih dan percaya untuk mengelolanya? Data resmi Badan Pusat Statistik, juga pernyataan beberapa pejabat berwenang, menyatakan, belanja pegawai di semua pemerintahan daerah berkisar 50-60 persen, dengan belanja modal hanya sekitar 15 persen. Tak kurang dari 124 pemerintahan daerah, belanja pegawainya di atas 60 persen dan 16 di antaranya di atas 70 persen. Bahkan, Mendagri baru-baru ini menyatakan ada kabupaten yang belanja pegawainya 82 persen. Sang menteri tak mau menyebutkan nama, tetapi dalam data penulis, angka tersebut hampir persis sama dengan APBD Kabupaten Lumajang yang memecahkan ”rekor” pada 2011, dengan belanja pegawainya 83 persen dan belanja modal hanya 1 persen dari APBD setempat.
Kriminalitas sistem
Data keras itu memberi alasan ampuh untuk saya (kita) mengeluh. Ini refleksi yang secara imperatif sebaiknya kita endapkan, sesali, dan perbaiki. Betapa elite politik, khususnya pejabat publik, seperti menggunakan dana publik yang diamanahkan pada mereka dengan satu bentuk kerakusan, merampas secara legal—untuk tidak mengatakan merampok—demi memenuhi syahwat duniawi mereka. Bagaimana tidak, jika anggota parlemen dan daerah saja, yang berjumlah total sekitar 15.300 orang, berbasis gaji di wilayah masing-masing, rakyat harus mengeluarkan dana hampir Rp 4,5 triliun/tahun.
Besaran dana itu sama dengan anggaran APBN untuk Kementerian Perindustrian, tapi lebih tinggi daripada perdagangan (Rp 3,5 triliun) dan belasan kementerian lain juga puluhan lembaga negara lain yang diatur UU. Memang nyaman jadi pejabat dan lumrah jika banyak pihak seperti kesetanan memperebutkannya. Tapi apakah kemudian hasil kerja mereka, elite daerah itu, berbanding lurus dengan apa yang telah mereka nikmati?
Sebagai ilustrasi kecil, Kota Batu yang hanya berpenduduk 200.000 orang memiliki parlemen sendiri, 25 orang, dengan gaji rata-rata per orang Rp 15 juta/bulan, yang jika ditotal setahun sekitar Rp 4,5 miliar. Angka tersebut harus dipenuhi/dibayar oleh penduduk setempat yang pendapatan per kapitanya hanya Rp 300.000 per bulan, dari pendapatan asli daerah (PAD) yang hanya Rp 752 miliar (2015). Tidak sehat, tentu saja. Maksud saya, ini sama sekali tidak masuk akal sehat juga jiwa dan batin yang sehat.
Hitungan matematis semacam ini memang tak cuma membutuhkan akal sehat. Lantaran cukup banyak orang (tokoh) akalnya sehat (sebagai sarjana hingga kaum profesor), tetapi ternyata mental juga hati/batinnya sakit kronis. Maka, inilah jenis perampokan harta dan pendapatan rakyat yang terlegalisasi secara sistemis, berbasis akal sehat bahkan kecerdasan di atas umum. Bukan lagi white collar atau organized crime, melainkan sudah menjurus menjadi systemic crime,
Terlebih jika kita melihat bagaimana kita memberi gaji atau penghasilan pada para pemimpin puncak di daerah, selain fasilitas-fasilitas yang mereka dapatkan tidak dalam bentuk uang tunai. Dari data yang dilansir Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra), ternyata gaji seorang gubernur di Indonesia, jika tidak bisa dibilang incredible (Inggris) atau incroyable(Perancis), benar-benar wow alias tega banget! Seorang gubernur Jawa Timur, misalnya, memperoleh pendapatan (tertinggi di daerah) tidak kurang dari Rp 710 juta/bulan atau Rp 8,5 miliar/tahun, total gaji pokok plus tunjangan-tunjangan, insentif dari pajak/regulasi, dll. Dan ternyata angka itu masih terlalu kecil dibandingkan gubernur DKI Jakarta yang menerima 1,75 miliar/bulan atau Rp 21,1 miliar/tahun. Hampir 300 persen lebih.
Apa yang mengejutkan, jika nilai pendapatan di atas dibandingkan dengan data resmi pemerintahan dunia, apa yang diperoleh gubernur DKI, Jabar, Jateng, dan Jatim ternyata jauh lebih banyak ketimbang presiden Amerika Serikat, Perancis, Jerman, dan Inggris, apalagi presiden kita sendiri yang pendapatannya hanya sekitar Rp 0,74 miliar. Begitupun jika dibandingkan dengan eksekutif puncak korporasi/BUMN besar Indonesia, gaji para gubernur hebat di atas melampaui jumlah yang diterima dirut Bank Mandiri, Telkom, BRI, bahkan gubernur Bank Indonesia yang berkisar antara Rp 2 miliar (BI) dan Rp 8,4 miliar (Mandiri).
Apa yang kemudian dapat kita bayangkan jika kemudian ada tuntutan keras dari parlemen, dibantu ”konstituen” yang tak lain adalah elite politik daerah, pada pemerintah untuk segera menghentikan moratorium pemekaran dan menyetujui berdirinya 124 daerah otonom baru? Apa yang Anda bayangkan jika presiden dirayu sedemikian rupa hingga menyetujui menaikkan gaji semua anggota parlemen di daerah? Apa yang meninju imajinasi dan hati Anda saat parpol merasa memiliki hak agar bantuan pemerintah (negara) dilipatkan 5.000 persen dari semula?
Mutan kultur global
Semua fakta keras di atas, juga ribuan fakta lain yang menyelimuti hidup kita masa (zaman) kini, menjadi bukti yang juga keras dan absah betapa kita, elite yang juga kemudian dipanuti oleh orang kebanyakan, telah menjadi gergasi yang bukan hanya tidak mengenali kodrat kemanusiaannya yang ilahiah, tapi juga telah menjadi mutan kultur global dengan kerakusan animalistik dalam laku dan perbuatan hidupnya.
Mutan kultur global, yang didiseminasi dan diinternalisasi intensif selama setidaknya satu abad belakang ini, tak cuma tidak menyadari, tapi juga tak peduli dengan bahasa dan kesadaran jiwa/mental apalagi spiritualnya. Kultur global itu membuat mutan-mutan indonesianis itu sangat percaya pada akal/intelektual, akibat pembelajaran luar biasa bahkan sejak PAUD hingga S-3 atau profesor, tanpa memiliki kemampuan/kapabilitas menciptakan ”jembatan keledai” dengan realitas/kesadaran jiwa dan batinnya.
Kita hidup secara formal dengan topeng akal yang cantik dan ganteng, lalu kita gunakan itu sebagai norma dan moral untuk menyubstitusi hal sama yang ada dalam tradisi dan agama. Dengan basis adab itu kita membiarkan nafsu, libido, syahwat, hingga angkara merajalela tanpa penjaga moral dan etik yang telah diciptakan dan diwariskan nenek moyang sejak ribuan tahun lalu. Tak ada warisan-warisan itu. Tak ada kemuliaan dari warisan itu. Bahkan Pancasila sekalipun.
Pengetahuan yang kita rasa miliki melalui sistem/proses pendidikan kontinental selama seabad terakhir, mungkin berbeda dengan apa yang orang Jawa bilang weruh (kaweruh) bahari yang sifatnya multidimensi. Kaweruh yang tidak hanya berisi kesadaran akal, juga kesadaran fisikal, mental, dan spiritual. Pendidikan ala adab kontinental yang bersifat struktural (di mana guru/dosen begitu dominan, monolitik dan diktatis) hanya mampu mengisi chip dengan memori beberapa terabyte di 1.300 cc tempurung pojok kiri kepala kita. Mungkin bagi mereka yang percaya ”Aku berpikir maka jadilah Aku” (cogito ergo sum), adab itu bisa berlangsung hingga hari ini, seperti di kebanyakan negara/bangsa kontinental. Namun, ternyata belakangan mereka mulai menyadari bagaimana cara atau modus eksistensial semacam itu jika tidak pincang, hasil akhirnya tidak lengkap, bahkan menyembunyikan bahaya peradaban yang serius.
Dalam diri manusia Indonesia hal serius itu tidak sembunyi, tapi nyata terjadi. Bahkan sudah jadi bencana ketika akal kontinental itu bertarung secara permanen dengan dunia/kesadaran lainnya. Akal yang megalomaniak menciptakan mutan gergasi di atas dengan tubuh dan jiwa amoral dan biadab memperebutkan bahkan merampok kuasa (apa saja: politik, ekonomi, ilmu, agama, seni) demi mempertahankan kedigdayaan manusia, tepatnya dia dan golongannya sendiri. Jadi, tak peduli Anda post-doktoral atau mungkin dua kali profesor, Anda tetap jadi budak dari asas-asas dasar sistem-sistem di atas, macam: kompetisi, zero sum game, the winner takes all, laissez faire, voting, dan banyak asas lainnya, asas yang kita anggap memberi kita banyak kemudahan, sekaligus kejahatan destruktif.
Bagaimana tidak destruktif jika seorang pemimpin hanya dipilih hanya oleh kurang dari 20 persen penduduk karena demokrasi? Atau perjanjian damai yang didambakan dunia, juga rakyat Columbia, batal karena referendum dimenangi dengan angka tipis oleh pemilih yang totalnya hanya 33 persen dari jumlah penduduk? Siapakah pemenang tipis itu? Tidak lain pemilih urban, penduduk kota-kota besar, elite negeri itu, yang puluhan tahun ada dalam zona nyaman dan tidak menghayati penderitaan saudaranya di desa-desa dan wilayah pinggiran.
Hingga, bilakah elite semacam ini bertahan, merampok bangsanya sendiri, dan secara sistemik mengondisikan publik untuk—sadar dan tak sadar—mendukung atau mempertahankan kegergasian mutanik mereka? Pertanyaan itu tidak tepat juga tidak adil diajukan pada rakyat pada umumnya. Mereka tidak mafhum. Sejarah selalu mengajarkan, segelintir oranglah yang akhirnya mampu menggerakkan dan mengubah sejarah itu sendiri.
Artinya, akhir kata, elite juga pegang tali kekang. Dengan realitas kaum elite negeri ini sekarang, masih bisakah kita memelihara harapan perubahan? Atau mungkin rakyat yang memulai perubahan itu? Maaf, saya belum dengar ada presedennya. Imam Mahdi, Satria Piningit, atau semacam The Avengers? Tentu saja kita enggan jadi bagian dari masyarakat yang ilusif, fiksional, dan virtual buatan Marvel, Hollywood, atau Bollywood itu.
Pesimistis? Kalau ya, berarti Anda gagal menangkap optimisme luar biasa yang tersimpan di barisan huruf di atas.
RADHAR PANCA DAHANA
Budayawan
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Merampok Bangsa Sendiri".

Mimpi Negara Kesejahteraan

Oleh: SULASTOMO
Mimpi masa depan Indonesia adalahnegara kesejahteraan,negarayang hendak mewujudkankesejahteraan bagi semua warga negaranya. Masyarakat seperti itu ditandaiterpenuhinya kebutuhan dasarhidupyang layak, yaitusetiap warga negaramemilikirasa aman sosial dan ekonomi, sejak lahir hingga meninggal.
Cita-cita negara kesejahteraan sudah dicanangkan pendiri bangsa ini. Iatermaktub dalamPembukaan dan Batang Tubuh UUD 1945, khususnya padaBab XIV, yangberjudul”Kesejahteraan Sosial”, terdiri dari Pasal 33 (tentang perekonomian) dan Pasal 34 (tentang kesejahteraan).Bab XIV ini mengindikasikansemangat untuk menempatkansegala program perekonomiandiabdikan bagi terwujudnyakesejahteraan sosial.
Namun, Amandemen UUD 1945 pada tahun 2002 telah mengubah judul Bab XIV itu menjadi ”Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”.Denganperubahan ini, setidaknya mengesankanuntuklebih mengedepankan pencapaian program perekonomian dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat.
Sebagaimana layaknyadunia perekonomian, wajar apabila kita berusaha membangunperekonomian Indonesia sesuai kondisi perekonomian global yang sarat saling ketergantungan dan kompetisi serta hukum-hukum ekonomi yang menyertainya. Liberalisasi perekonomian Indonesia menjadi tidak terelakkan sehingga berdampak tumbuhnya kesenjangan sosial.
Pasal 33 UUD 1945 agaknya perlu dilengkapi dengan UU tentang perekonomian nasional. Hal ini agar kondisi perekonomian kita tak melahirkan kesenjangan sosial yang melebar, yang tidak sejalan dengan wujud negara kesejahteraan, yang mencita-citakanterwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Dalam kaitan ini, kehadiran negaradiperlukan untuk mencegah tumbuhnya kesenjangan sosial.Selain itu, juga lebih menyeimbangkan pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 tentang perekonomian nasional dengan Pasal 34 UUD 1945 yang menekankan kesejahteraan sosial.
Peta jalan
Peta jalan (makro) mewujudkan negara kesejahteraansudahtermaktub dalam Pasal 34 UUD 1945. Khususnya Ayat 2 yang berbunyi: ”Negara mengembangkan sistem jaminan sosialbagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai martabat kemanusiaan”.
Pasal inimenegaskan gambaran negara kesejahteraan, yaitu program jaminan sosialdiharapkan dapat dinikmati semua warga bangsa, baik yang mampu maupun yang lemah dan tidak mampu.Bagi yang mampu mestinya tak akan banyak persoalan. Namun, bagi yang lemah dan tidak mampu, negara wajib memberdayakan sesuai dengan martabat kemanusiaan, termasuk dalam hal ini pemberian subsidi.
Sebagai amanat dari UUD 1945, pada tahun 2004 telah terbit UU No40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Dalam UU No 40/2004 tersebut dicita-citakan bahwa seluruh penduduk akan memperoleh jaminan sosialyang melindungi setiap warga negara dan keluarganya dari risiko sosial dan ekonomi, baik yang bisa diperhitungkan maupun yang tidak bisa diperhitungkan. Jaminan tersebut berlaku selama perjalanan hidupnya, dari lahir hingga meninggal.
Oleh karena itu, disepakati ada program jaminan sosial, yang terdiri dari jaminan kesehatan (JK), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), dan jaminan kematian. Jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja dikatakan sebagai program jaminan sosial jangka pendek dan tidak dapat diperhitungkan sebelumnya. Sementara jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian merupakan program jaminan sosial jangka panjang, yang dalam hal ini dapat diperhitungkan sebelumnya.
Sementara jaminan pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak termaktub dalam UU No 40/ 2004, disebabkan masalah ini (pesangon PHK)telah diatur dalam UU tersendiri. Kapan semua program jaminansosial itu dapat dinikmati seluruh warga bangsa?
Tentu saja sangat bergantung pada kemauan politis (political will) dan kemampuan teknispenyelenggaraan program ini. Kemauan politis, antara lain digambarkan dengan kenyataan, bahwa lima tahun setelah UU No 40/2004 disahkan, sampai tahun 2009, ternyata tidak ada langkah yang nyata, baik berupa terbitnya peraturan pemerintah maupun kebijakan untuk mengimplementasikanUU No 40/2004.
Kita patut bersyukur bahwa DPR periode 2009-2014 mengambil inisiatif mengajukan RUU terkait rencana pembentukan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sehingga baru pada tahun 2014—10 tahun setelah UU-nya terbit—program jaminan sosial mulai diimplementasikan melalui terbentuknya BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.Pertanyaannya, bagaimanapeta jalan secara rinciagar semua program jaminan sosial itu dapat diwujudkan sebagai mimpi negara kesejahteraan?
Harapan
Tentu, kita semua berharap agar mimpi negara kesejahteraan tersebut dapat segera terwujud. Pada saat itu, semua warga negara akan memiliki rasa aman sosial dan ekonomi (social security dan economic security)sejak lahir hingga meninggal.Dapatkah semua itu akan terwujud pada tahun 2030 atau 2045 setelah Indonesia merdeka selama 100 tahun?
Agaknya masihdiperlukan pemahaman yang sama di antara kita—termasuk penyelenggara negara—agar komitmen politik tetap terjaga merujuk cita-cita pendiri bangsa ini sebagaimana termaktub di dalam UUD 1945 danperaturan perundangan yang menyertainya, yaituUU No 40/ 2004tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No 24/2011 tentang BPJS. Selain itu, sudah tentu juga bergantung pada kemampuan teknis BPJSuntuk merumuskan sebuahpeta jalan secara rinci dan mewujudkanperluasan cakupan program jaminan sosial sehingga secara bertahap dapat melindungi seluruh warga negara.
Meskipun ada-tidaknya kemauan politik sangat penting, implementasi program jaminan sosial juga memerlukanprofesionalisme yang tinggi, yang lepas dari keinginan politik golongan agar jalannya jaminan sosial semakin mantap. Sampai di sini, ada kesan bahwa pemahaman itu belum sama.
SULASTOMO
Anggota Lembaga Pengkajian MPR; Ketua Tim SJSN 2001-2004

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 26 Oktober 2016, di halaman 7 dengan judul "Mimpi Negara Kesejahteraan".

Sabtu, 22 Oktober 2016

Jihad Ideologis: Ekonomi Pancasila

Oleh: aHMAD ERANI YUSTIKA
Dalam sejarah, beberapa kali muncul perdebatan serius bernuansa keilmuan di Tanah Air. Misalnya, polemik pilihan bentuk negara kesatuan atau federal. Di ranah kebudayaan, ada polemik antara kelompok pengusung Manifes Kebudayaan dan kelompok seniman Lembaga Kebudayaan Rakyat. Dalam pemikiran ekonomi, berlangsung polemik keras terkait sistem ekonomi nasional yang berkembang menjadi debat ”Ekonomi Pancasila”.
POLEMIK EKONOMI PANCASILA: PEMIKIRAN DAN CATATAN, 1965-1985

PENYUSUN:
Tarli Nugroho
KATA PENGANTAR:
M Dawam Rahardjo
PENERBIT:
Mubyarto Institute
CETAKAN:
2016
TEBAL:
xiv + 928 halaman
ISBN:
978-602-1217-28-3

Akar rumusan ekonomi negara sendiri dipengaruhi pikiran Mohammad Hatta. Bahkan, diyakini Pasal 33 UUD 1945 adalah ide otentik Hatta. Namun, istilah Ekonomi Pancasila sendiri tak dipakai oleh Hatta. Emil Salim, lewat dua risalah yang dipublikasikan pada 1965 (Sistem Ekonomi dan Ekonomi Indonesia dan Politik dan Ekonomi Pantjasila) adalah ekonom yang menggunakan istilah itu pertama kali.

Bermula dari tulisan Emil itulah meluncur pertukaran gagasan dari beragam ekonom pada zamannya, seperti Sumitro Djojohadikusumo, Mubyarto, Budiono, Anwar Nasution, Mohammad Sadli, Sukadji Ranuwihardjo, Ace Partadiredja, Frans Seda, Kwik Kian Gie, ataupun Sri-Edi Swasono. Bahkan, terlibat pula dalam bidang lain, seperti Franz-Magnis Suseno (filsafat), Arief Budiman (sosiologi), Ismail Suny (Hukum), dan beragam nama lagi.
Salah satu yang tekun menggeluti wacana Ekonomi Pancasila tersebut, tak sekadar berpolemik dengan Emil, adalah Mubyarto. Tulisan-tulisan terkait topik tersebut terserak dan menjadi penanda ”jenis kelamin” Mubyarto dalam memosisikan lokus akademiknya. Mubyarto meletakkan dasar-dasar persemaian debat intelektual dan sekaligus menjadi ”die hard” pertempuran wacana ini.

Publikasi Emil pada tahun 1965 sendiri juga menarik ditelaah. Hatta sebagai pusat pembentuk karakter sistem dan kebijakan ekonomi harus diakui telah meletakkan dasar-dasar sosialisme (penyebutan ini juga menimbulkan perdebatan). Pilihan tersebut menimbulkan implikasi yang dipandang tak enak terhadap perekonomian, seperti kemajuan ekonomi yang lambat, investasi yang tersendat, inisiatif warga yang tertekan, dan inefisiensi ekonomi. Faktor ini menjadi pangkal kritik Emil dari spirit risalahnya sehingga pesan ”Sistem” Ekonomi Pancasila-nya bisa dipersepsikan sebagai hasrat menanggalkan praktik ”ekonomi sosialis”. Namun, Emil berhati-hati untuk berbicara sistem ekonomi pasar, seperti apa yang ditulisnya, ”Apabila kita ingin mengarahkan kegiatan-kegiatan ekonomi ke arah pembangunan, maka organisasi ekonomi yang terlalu tergantung kepada pasar tidak begitu jitu memenuhi kebutuhan kita,” (hal 62).
Publikasi pada 1965 bukan sebuah kebetulan karena pada saat itu telah terjadi akumulasi proses ekonomi dan politik atas dinamika yang terjadi sejak 1945. Itu sebabnya, gagasan Ekonomi Pancasila yang dicetuskan Emil mulanya tak diniatkan sebagai ”jihad ideologis” mencari karakter paling sesuai dengan corak Indonesia. Hal ini berbeda dengan yang dilakukan Hatta dan Mubyarto. Hatta jelas ideologis karena watak anti kapitalisme mengendap dalam nadi intelektualnya sehingga muncul rumusan Pasal 33 UUD 1945. Selini dengan anggapan ini, pada Juni 1979 Hatta juga menulis risalah Ekonomi Terpimpinyang disampaikan sebagai bahan pengarahan di Lembaga Pengkajian Ekonomi Pancasila. Adapun Mubyarto selalu bertolak dari Pasal 33 Ayat 1 UUD 1945 (Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan) sebagai basis merumuskan ”Teori” Ekonomi Pancasila.

Muara perdebatan
Apakah perdebatan serius tersebut telah bermuara kepada penemuan bentuk Ekonomi Pancasila sebagai dasar penyelenggaraan ekonomi? Jika mengacu kepada kehendak memformulasikan ”teori” Ekonomi Pancasila, jawabannya belum. Namun, apabila kerangka jawaban berhilir kepada ”ciri” Ekonomi Pancasila, persilangan ide itu sudah memberi arah yang lumayan jelas. Seperti ditulis Mubyarto, setidaknya ciri itu tersebut dalam lima corak (hal 709): 1. Roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan ekonomi, sosial, dan moral; 2. Kehendak kuat dari seluruh masyarakat ke arah keadaan kemerataan sosial sesuai asas-asas kemanusiaan; 3. Prioritas kebijakan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh dan jiwa nasionalisme; 4 Koperasi merupakan soko guru perekonomian; dan 5. Adanya imbangan yang jelas antara perencanaan di tingkat nasional dengan desentralisasi untuk menjamin keadilan ekonomi dan sosial.
Pandangan lain, dengan sebagian kerangka pemikiran yang berbeda, dilayangkan oleh Emil. Ia memberikan tekanan pada keberadaan perencanaan ekonomi, kegiatan ekonomi dipasrahkan kepada satuan-ekonomi-individual, pasar yang bekerja aktif, dan mekanisme harga terpakai untuk alokasi sumber-sumber dana dan faktor produksi. Pelaku ekonomi bekerja dalam hubungan keselarasan antara sesama, kegandrungannya pada unsur kemanusiaan, dan nilai-nilai agama sebagai basis aktivitas ekonomi (hal 123-125). Tampak bahwa ”sistem” Ekonomi Pancasila yang didesain Emil mewarisi tradisi berpikir ekonomi klasik yang bertumpu kepada mekanisme pasar dengan sentuhan nilai-nilai lain yang termaktub dalam Pancasila. Dengan tepat, Tarli Nugroho (penyusun buku ini) menyebut formula yang disusun Emil itu bukanlah sistem, melainkan ”orde ekonomi”. Sementara gagasan Mubyarto bukan teori, tetapi ”politik perekonomian” (hal 16).
Istilah-istilah itu merujuk tulisan Hatta yang membedakan antara teori ekonomi, politik ekonomi, dan orde ekonomi. Ilmu ekonomi adalah ilmu empiris mengenai cara manusia dalam mencapai kemakmuran. Politik ekonomi adalah siasat untuk melaksanakan teori ekonomi secara rasional dalam tindakan nyata. Orde ekonomi adalah bangun ekonomi, atau organisasi yang dibentuk untuk memecahkan persoalan ekonomi riil yang bersifat historis-relatif (hal 13). Jadi, ruang besar yang tersisa dari perdebatan ini adalah pekerjaan menata balok ”teori” Ekonomi Pancasila. Salah satunya bisa dilacak dari kritik Arief Budiman yang menganggap perdebatan Ekonomi Pancasila ini abai dalam dua hal pokok: filsafat manusia dan struktur sosial. Baginya, mustahil sistem perekonomian (Pancasila) tak berbicara soal asumsi manusia dan struktur sosial, tempat di mana penyelenggaraan ekonomi dilakukan (hal 373-376).
Buku ini sumbangan luar biasa bagi khazanah keilmuan nasional, lebih-lebih dalam konteks mendokumentasikan perdebatan sebuah topik khusus. Tarli Nugroho layak diberi apresiasi tinggi atas ketekunannya mengumpulkan bahan-bahan serta memberikan catatan yang menggugah. Buku ini makin relevan ketika pemerintah kembali mengagungkan terma ”Berdikari, Trisakti, Konstitusi, dan Pancasila” sebagai tulang punggung penyusun Nawacita. Tugas kita selanjutnya, seperti diungkapkan M Dawam Rahardjo dalam pengantarnya, menghidupkan kembali kajian mengenai Pancasila. Bergerak!
AHMAD ERANI YUSTIKA, EKONOM, DIRJEN PPMD KEMENDES; PENDAPAT PRIBADI
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Oktober 2016, di halaman 24 dengan judul "Jihad Ideologis: Ekonomi Pancasila".


Politik Kebangsaan Gerakan Mahasiswa

Oleh: HALILI


Dalam satu dekade terakhir, kesadaran publik kerap dilambungkan dengan mimpi Indonesia Emas 2045. Dinyatakan, pada usia seabad republik itu kita akan memanen buah dari musim yang sedang berpihak pada kita: bonus demografi.


Dalam konteks itu, kita harus merefleksikan gerakan mahasiswa di kampus-kampus. Mereka merupakan laskar Indonesia muda yang sangat kita harapkan. Sayangnya, secara internal mereka dihadapkan pada persoalan akut. Padahal secara eksternal, mereka dihadapkan pada situasi bangsa yang berada ancaman penjajahan modern yang masif dan mulai merasuk dalam detak jantung kehidupan berbangsa dan bernegara. Patut dicatat, kolonialisme baru akan bagi kita Secara makro, bangsa besar hampir selalu berpijak pada tiga modal; modal ekonomi (economic capital), modal sosial (social capital), dan modal manusia (human capital).
Modal ekonomi dan modal sosial kita berada dalam ancaman sangat serius yang diakibatkan oleh penetrasi fundamentalisme pasar global yang menguasai industri strategis kita serta perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang membuat kita lebih sering duduk pasif sebagai konsumen.
Satu modal mahapenting yang mesti kita terus pertahankan dan kita jadikan medium untuk ”merebut” dua modal lainnya adalah modal manusia. Modal manusia yang fitrah dan ”siap cetak” selalu dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Kuasa kepada kita. Generasi manusia adalah generasi patah tumbuh hilang berganti. Artinya, selalu ada modal hakiki bagi bangsa ini untuk merebut zaman. Persoalannya hanya terletak pada bagaimana kita mencetak manusia Indonesia itu sendiri.
Mahasiswa dan gerakan mahasiswa, sebagai simpul dinamika dan transformasi kaum muda kelas menengah, mesti berada dalam kesadaran tersebut. Dengan demikian, gerakan politik yang mereka lakukan mestinya bukan semata-mata gerakan partikular dan partisan berkaitan dengan politik kekuasaan menjelang pemilu, pilpres, pilkada, dan hajatan elektoral lainnya.
Narasi dan orientasi gerakan mereka haruslah politik kebangsaan, yang melampaui afiliasi pada partai politik yang kerap mereka jadikan patron.
Persoalan internal
Secara internal, gerakan mahasiswa mengalami persoalannya sendiri. Dari pengalaman mendampingi, pengamatan, dan kontemplasi yang penulis lakukan, secara inward looking banyak persoalan yang dihadapi gerakan mahasiswa.
Pertama,lemahnya basis material gerakan. Untuk mendorong dan mengisi aktivitas gerakan, mahasiswa diniscayakan memiliki basis material yang kuat. Keberpihakannya jelas. Intelektualitasnya mumpuni. Sensitivitasnya tinggi untuk menyentuh persoalan-persoalan riil masyarakat. Kualitas demikian hanya mungkin dicapai dalam sistem dan kultur pendidikan yang sehat, yang memberikan ruang bagi kebebasan nalar dan pikiran serta galvanisasi mentalitas mahasiswa.
Di samping itu, musuh bersama gerakan mahasiswa juga semakin absurd. Mahasiswa kesulitan mendefinisikan mana yang harus diposisikan sebagai musuh bersama gerakan mahasiswa. Hal ini berdampak pada berlangsungnya fragmentasi gerakan, yang dalam beberapa kasus berbenturan satu sama lain. Satu fragmen gerakan menghajar obyek perlawanan tertentu, sementara fragmen lainnya menempel erat pada obyek tersebut.
Dalam banyak kasus, gerakan mahasiswa tidak aware mengapa sebuah obyek dilawan. Gerakan berlangsung sporadis karena gagalnya memaknai gerakan dan mendefinisikan ”musuh” yang harus dilawan. Dan karena ”tidak mau susah”, akhirnya aktivis mahasiswa terjebak pada aktivitas seremonial. Mereka di kampus ataupun di luar kampus sering kali hanya berperan sebagai event organizer dalam banyak rutinitas aktivitas.
Kedua,rendahnya kesadaran kelas. Mahasiswa merupakan kelas terdidik. Mahasiswa merupakan kelas menengah yang potensial untuk melakukan perubahan tertentu di dalam masyarakat. Banyak contoh yang telah didedahkan oleh gerakan mahasiswa pada masa yang lalu untuk memberikan bakti tertentu bagi masyarakat berbangsa dan bernegara, bahkan jauh sebelum Indonesia merdeka.
Beberapa di antaranya sudah dicatat dalam sejarah perjalanan bangsa. Perhimpunan Indonesia, pada tahun 1922, yang dimotori oleh Hatta muda di Belanda, bergerak mewujudkan visi kemerdekaan Indonesia dalam cara pandang mahasiswa. Tahun 1970, gerakan mahasiswa yang dimotori waktu itu oleh Wilopo bergerak untuk melawan praktik korupsi pemerintahan Orde Baru, yang kemudian membentuk Gerakan Anti Korupsi.
Tahun 1974, gerakan mahasiswa, yang dimotori Hariman Siregar, Adnan Buyung Nasution, dan kawan-kawan, juga turun ke jalan untuk melawan liberalisasi dan menolak kedatangan Perdana Menteri Jepang Kakuei Tanaka. Gerakan ini kemudian meletuskan Tragedi Malari. Satu dasawarsa lebih yang lalu, gerakan mahasiswa juga turun ke jalan-jalan dan melawan otoritarianisme Orde Baru dan akhirnya berhasil memaksa Soehartolengser keprabon.
Kini, mahasiswa mengalami persoalan kesadaran kelas. Gerakan mahasiswa mengalami pelemahan (weakening)karena mereka sendiri gagal menunjukkan tingginya kesadaran bahwa mereka adalah motor yang bisa menggenerasi perubahan di tengah-tengah masyarakat. Mahasiswa gagal mengartikulasikan spirit perubahan dalam diri mereka sendiri.
Ketiga,dampaknya, terjadi perapuhan ideologis gerakan mahasiswa. Idealisme gerakan mahasiswa mengalami penurunan dan terjun bebas. Terjadi deideologisasi gerakan. Gerakan mahasiswa tidak banyak dipandang sebagai gerakan perlawanan dan gerakan perubahan, tetapi lebih banyak mewujud sebagai labeling identitas simbolik dan aktivitas ”daripada tidak”.
Keempat,penetrasi arus hedonisme dan konsumerisme. Tren hedonis dan konsumeris secara masif menggerogoti gerakan mahasiswa. Ada kecenderungan, mahasiswa tidak kuat melawan arus ”gaya” yang menempel bersama modernisasi ini. Perilaku konsumeris sangat jamak kita lihat. Kita bisa renungkan perbandingan konsumsi mahasiswa untuk buku dengan konsumsi mereka untuk pulsa.
Revitalisasi gerakan
Melihat dua tantangan tersebut, eksternal dan internal, gerakan mahasiswa harus melakukan revitalisasi melalui dua langkah utama. Pertama, battle of values(pertarungan nilai). Ke dalam, mahasiswa harus mendefinisikan ulang identitas dirinya, mengontemplasikan peran-perannya, dan melakukan gerakan absorbsi atas komponen-komponen negatif mahasiswa. Oleh karena itu, basis material mahasiswa harus diperkuat. Mahasiswa harus menjadi iron stockkepemimpinan nasional. Mahasiswa harus mengoptimalisasi diri menjadi—meminjam Antonio Gramsci—intelektual organik.
Kedua,reaktualisasi gerakan mahasiswa. Mereka harus menata ulang keberpihakannya, pada kepentingan masyarakat berbangsa dan bernegara. Jangan membayangkan bahwa musuh gerakan mahasiswa adalah penjajahan konvensional sebagaimana dibayangkan oleh Perhimpunan Indonesia yang digagas oleh Bung Hatta muda. Kapitalisme yang harus dilawan juga bukan kapitalisme simbolik yang dibayangkan oleh mahasiswa pada periode 1970-an. Otoritarianisme yang dihadapi saat ini bukan otoritarianisme kasatmata yang ditampilkan oleh Orde Baru melainkan built-in authoritarianismyang sistemik dan tak teraba.
Akhirnya, gerakan mahasiswa di sini kini harus meneguhkan relevansinya. Mereka mesti berkontribusi bagi liberasi bangsa. Gerakan sosial mereka harus menjadi bagian dari gerakan kolektif untuk tegaknya harkat dan martabat bangsa. Merekalah salah satu yang akan menentukan apakah mimpi Indonesia Emas 2045 akan nyata atau hampa.
HALILI
Dosen Politik Universitas Negeri Yogyakarta dan Peneliti di Setara Institute

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 22 Oktober 2016, di halaman 7 dengan judul "Politik Kebangsaan Gerakan Mahasiswa".

Jumat, 21 Oktober 2016

Mempercepat Agenda Hukum

Oleh: Saldi Isra
Tanggal 20 Oktober 2016 kemarin, pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla genap berusia dua tahun. Dalam kurun waktu tersebut, banyak kemajuan yang telah diraih khusus dalam upaya melakukan konsolidasi politik di lembaga perwakilan dan pembangunan di bidang ekonomi. Tanpa harus dikuantifikasi, capaian kedua agenda ini paling tidak berada di atas level memuaskperjalanan
Bilamana dilacak perjalanan dua tahun masa pemerintahan, hampir sepanjang tahun pertama, Joko Widodo-Jusuf Kalla lebih banyak berkonsentrasi pada relasi dengan kekuatan-kekuatan politik di DPR. Dalam batas penalaran yang wajar, pilihan ini menjadi masuk akal karena polarisasi kekuatan politik selama Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2014 mengharuskan Jokowi-Kalla mampu mengelola dan memperbesar dukungan parpol. Berkaca dari desain konstitusi hubungan presiden-DPR, kegagalan mengelola kekuatan partai politik di lembaga perwakilan akan berpengaruh signifikan terhadap pelaksanaan agenda presiden. Selain soal legislasi, misalnya, presiden tidak mungkin menghasilkan anggaran yang bisa mendukung realisasi janji dalam Nawacita jika rancangan APBN tidak dapat dukungan mayoritas kekuatan politik di DPR. Apalagi, semua agenda strategis presiden hampir selalu bersentuhan dengan DPR.
Dengan segala catatan dan plus-minus, Jokowi-Kalla berhasil menambah jumlah dukungan partai politik DPR. Sebagian partai politik yang sebelumnya berada dalam barisan pendukung Koalisi Merah Putih memindahkan dukungan kepada pemerintah. Artinya, sekalipun bekas pembelahan polarisasi kekuatan politik belum sepenuhnya hilang, pemerintah kian bisa bergerak lebih nyaman untuk setiap agenda yang terkait dengan DPR. Tanpa keberhasilan tersebut, dapat dipastikan relasi DPR-presiden akan terancam menemui jalan buntu (deadlock).
Berbarengan dengan kian kuatnya penetrasi Jokowi-Kalla di lembaga perwakilan, pemerintah bergerak cepat dalam pembangunan bidang ekonomi. Tidak hanya memberikan perhatian soal infrastruktur, pemerintah telah menerbitkan lebih dari satu lusin paket bidang ekonomi. Salah satu keberhasilan yang terbilang luar biasa adalah pencapaian program pengampunan pajak selama periode pertama, Juli-September 2016. Capaian program pengampunan pajak dapat dinilai salah satu prestasi terbaik Jokowi-Kalla.
Agenda hukum
Di tengah capaian konsolidasi politik dan agenda ekonomi ini, agenda di bidang hukum sepertinya berjalan tertatih-tatih dan tertinggal jauh. Padahal, selama proses menuju panggung RI-1 dan RI-2, untaian janji bidang hukum dalam Nawacita menjadi salah satu primadona Jokowi-Kalla. Ihwal agenda hukum dengan tegas dijanjikan akan memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi hukum dan penegakan hukum yang bebas dari korupsi, bermartabat, dan tepercaya.
Melacak untaian dalam Nawacita, agenda hukum diuraikan menjadi 11 komitmen, di antaranya membangun politik legislasi yang jelas, terbuka, dan berpihak pada pemberantasan korupsi, penegakan HAM, perlindungan lingkungan hidup, dan reformasi lembaga penegak hukum. Terkhusus pemberantasan korupsi akan dilaksanakan secara konsisten dengan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi. Jokowi-Kalla juga berjanji memberantas mafia peradilan yang sejak lama menjadi penyakit kronis penegakan hukum.
Selain soal di atas, Jokowi-Kalla menegaskan komitmen untuk penegakan hukum lingkungan, pemberantasan narkoba dan psikotropika; kepastian hukum kepemilikan tanah dan penyelesaian sengketa tanah; pemberantasan tindak pidana perbankan dan pencucian uang; serta melindungi anak, perempuan, dan kelompok marjinal. Tak hanya itu, mereka juga berkomitmen menghormati HAM dan penyelesaian secara berkeadilan terhadap kasus pelanggaran HAM pada masa lalu.
Membaca secara detail janji dan komitmen di bidang hukum, Jokowi-Kalla lebih banyak memberikan fokus pada dua isu mendasar sistem hukum dan penegakan hukum, yaitu soal substansi hukum dan struktur hukum, terutama aparatur penegak hukum. Sementara itu, soal budaya hukum masyarakat dan pendidikan hukum tidak menjadi fokus utama. Fokus terhadap substansi hukum (legal substance) danstruktur hukum (legal structure) tentunya berdasarkan pertimbangan: apabila kedua soal ini diperbaiki, sebagian persoalan hukum dan penegakan hukum bisa diselesaikan.
Selama dua tahun memerintah, komitmen melakukan reformasi legislasi belum begitu terlihat. Pembentukan UU masih berjalan lazimnya sebagaimana sebelum Jokowi-Kalla memerintah. Jikalau sekarang dipertanyakan apakah sudah dapat dibuktikan satu UU yang dilahirkan dengan politik legislasi yang berbeda dari era sebelumnya, pasti tak mudah untuk memberikan jawaban yang memuaskan. Jangankan perubahan paradigma legislasi, pencapaian UU selalu berada jauh di bawah program legislasi nasional.
Ihwal politik legislasi, dalam ”Hukum yang Terabaikan” (Kompas, 22/7) saya kemukakan, banyak fakta membuktikan bahwa pembentukan UU belum sepenuhnya dalam kendali presiden. Misalnya, terkait revisi UU KPK, meski presiden berulang kali menyatakan tak akan melakukan revisi, manuver ke arah ini belum berhenti sama sekali. Buktinya, sampai sejauh ini belum terlihat langkah nyata mencabut revisi UU KPK dari daftar program legislasi nasional. Padahal, melihat sentimen negatif sebagian kekuatan parpol DPR terhadap KPK, melanjutkan revisi sangat mungkin melemahkan KPK.
Seandainya revisi UU KPK terjadi, sulit menjaga dan mempertahankan kendali presiden dalam politik legislasi. Paling tidak, revisi potensial menenggelamkan salah mahkota dalam Nawacita Jokowi-Kalla: memprioritaskan pemberantasan korupsi secara konsisten dan tepercaya dengan memperkuat KPK. Mengapa mesti nyinyir menyebut, mengulang, dan mengingatkan soal ini kepada Jokowi-Kalla? Jawabnya sangat sederhana: selama 2015, KPK porak poranda, terancam lumpuh total, dan nyaris jadi barang rongsokan. Artinya, jika revisi diteruskan, sama dengan menyediakan peti mati bagi masa depan KPK.
Selain kedua politik legislasi dan KPK, soal lain yang perlu mendapat perhatian adalah masalah HAM. Sebagaimana dinukilkan Todung Mulya Lubis ketika diundang Presiden Jokowi di Istana (22/9), meski indeks negara hukum menaik (tipis) dari 5,18 menjadi 5,32 (skala 1-10),HAM menempati nilai terendah: yaitu 3,82. Parameter yang digunakan menilai Indeks Negara Hukum Indonesia 2015 bidang HAM, yaitu jaminan hak hidup, hak untuk bebas dari penyiksaan, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk tidak dipenjara berdasarkan kewajiban kontraktual, hak untuk tidak dihukum atas tindakan yang bukan kejahatan, serta hak atas kebebasan berpikir, beragama, dan berkeyakinan.
Begitu pula dengan pemberantasan narkoba dan psikotropika, sampai sejauh ini, upaya yang dilakukan masih seperti menghadapi tembok besar. Padahal ancaman bahaya yang ditimbulkan benar-benar menjadi ancaman nyata masa depan generasi muda dan sekaligus masa depan negeri ini. Banyak kalangan menilai, selama langkah penegakan hukum gagal menyentuh pihak-pihak yang mengambil keuntungan, jangan pernah berpikir penyebaran narkoba dan psikotropika bisa dihentikan. Caranya, harus dipastikan penegak hukum tidak terperosok dan bersih dari bisnis barang haram ini.
Percepatan
Merujuk catatan di atas, tak berarti selama dua tahun pemerintahan Jokowi- Kalla agenda hukum tak dilakukan sama sekali. Salah satu contohnya, ihwal komitmen penegakan hukum lingkungan. Banyak kalangan mengakui, pemerintahan Jokowi-Kalla menunjukkan usaha serius menghentikan pembakaran hutan dan lahan. Rasanya, belum ada pemerintahan sebelumnya yang melakukan upaya begini serius. Namun, usaha keras yang dilakukan tak sebanding dengan jumlah pembakar yang diselesaikan melalui pengadilan. Bahkan, di beberapa daerah, kasus pembakaran hutan dan lahan ditutup tanpa memilih langkah melimpahkan ke pengadilan. Akhirnya, penegakan hukum bagi pembakar hutan dan lahan, terutama pemodal raksasa, mengalami mati suri.
Sementara itu, soal banyak produk hukum daerah yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi, upaya pemerintah membatalkan 3.000-an produk hukum daerah mendapat apresiasi khusus sebagian kalangan. Namun, langkah tersebut belum dibuat dalam desain penyelesaian karut-marut produk hukum secara komprehensif, terutama antara pemerintah pusat dan daerah. Keluhan daerah, tak mungkin produk hukum daerah sinkron selama produk hukum yang dihasilkan pemerintah pusat tidak sinkron. Kondisi kian rumit karena UU sektoral juga menambah belenggu bagi daerah.
Perkembangan terbaru, Presiden Jokowi memberikan perhatian terhadap soal pungutan liar. Sebagai bagian dari strategi keluar dari jeratan pungutan liar, Presiden membentuk satuan tugas pemberantasan pungutan liar bernama Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli). Sekalipun mendapat sambutan positif, langkah ini belum bisa menjadi gambaran lengkap langkah strategis penegakan hukum sebagaimana tertuang dalam Nawacita. Pengalaman pembentukan satuan tugas sebelumnya, langkah besar hanya terasa di awal dan perjalanan waktu menenggelamkannya dalam desain penegakan hukum. Ihwal ini, mari berkaca pada pengalaman satuan tugas pemberantasan mafia hukum era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Karena itu, gebrakan Presiden Jokowi dalam agenda Saber Pungli harus dilihat dan dimaknai sebagai pemanasan menuju pemenuhan janji dan komitmen penegakan hukum dalam Nawacita. Misalnya, dengan menggunakan janji dalam politik legislasi, Jokowi-Kalla harus memulai langkah sistematis dan komprehensif untuk memperbaiki substansi hukum yang memberikan sumbangan penting terhadap karut-marut wajah penegakan hukum. Caranya, kantor presiden harus memiliki rentang kendali terukur terhadap materi hukum yang berada di wilayah eksekutif.
Langkah nyata yang perlu dilakukan, menginventarisasi UU yang masih berlaku untuk ditemukan substansi yang bertentangan. Kemudian, apabila akan membahas rancangan UU, dipastikan tidak terjadi tumpang tindih dengan UU yang masih berlaku. Faktor kunci yang perlu diperhatikan, menghilangkan egosektoral antarinstansi pemerintah. Tak berhenti sampai UU, upaya yang sama juga dilakukan terhadap produk hukum yang berada di wilayah eksekutif, seperti peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri. Kemudian, langkah serupa dilakukan pula terhadap produk-produk hukum di daerah.
Selain substansi hukum, Jokowi-Kalla mesti memberikan perhatian lebih terhadap lembaga-lembaga penegak hukum, terutama yang berada di bawah institusi presiden. Bagaimanapun, sampai sejauh ini, pergerakan reformasi di kepolisian dan kejaksaan masih berjalan lamban. Bukti yang sulit dibantah, masih ada di antara penegak hukum yang memanfaatkan otoritas penegakan hukum guna mendapatkan keuntungan di luar hukum. Seandainya Presiden akan mengeluarkan paket kebijakan di bidang hukum, paket bagi kepolisian dan kejaksaan sebaiknya dibuat lebih detail sehingga bermuara pada reformasi internal yang mendasar. Apabila penegakan hukum di hulu (kepolisian dan kejaksaan) bisa diperbaiki, proses berikutnya akan mengikutinya.
Namun yang jauh lebih penting, setelah nyaris terpinggirkan selama dua tahun, agenda hukum harus dilakukan dengan langkah percepatan. Tanpa itu, agenda hukum akan tetap tertinggal dari kebutuhan politik dan agenda di bidang ekonomi. Apabila terus tertinggal, konsolidasi politik dan agenda ekonomi akan bergerak liar tanpa fondasi hukum.
SALDI ISRA, PROFESOR HUKUM TATA NEGARA DAN DIREKTUR PUSAT STUDI KONSTITUSI (PUSAKO) FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ANDALAS

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 21 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Mempercepat Agenda Hukum".