Oleh: Ahmad Sadzali
Harian Republika 3 November 2016
Masih teringat
jelas bagi penulis polemik "kudeta" Presiden Mesir Mohammad Mursi
tahun 2013 silam. Sikap Al-Azhar sebagai institusi keagamaan Islam paling
berpengaruh di Mesir yang "mendukung" penggulingan Mursi oleh rakyat
dan militer menuai pro-kontra. Syekh besar Al-Azhar Ahmad Thayyib mengutarakan
pertimbangan kaidah "akhaffu dhararain", yaitu memilih dampak buruk
yang lebih kecil, ketika mendukung penggulingan Mursi.
Meski pertimbangan
Al-Azhar tersebut adalah pertimbangan maslahat sesuai dengan ajaran Islam dan
bukan pertimbangan politik, melainkan pergolakan politik ketika itu membuat
para ulamanya terjebak dalam fitnah politik. Tidak dapat dimungkiri, sikap
ulama juga terpecah dan terbawa arus dalam pusaran dinamika politik.
Independensi ulama ketika itu menjadi kabur karena sangat rentan dipolitisasi.
Misalnya saja, polemik antara Syekh Yusuf Qardhawi dan Syekh Ali Jumah.
Fitnah politik
seperti itu memang bukan kali pertama terjadi. Fitnah politik bahkan sudah
terjadi pada zaman sahabat Nabi Muhammad. Maka tidak sedikit dari ulama yang
kemudian mengambil sikap diam dari fitnah politik itu, agar tidak memperluas
kericuhan dan perpecahan.
Lebih-lebih dalam alam demokrasi dan heterogenitas seperti di Indonesia ini, gesekan antara persoalan agama dan politik memang sulit dihindari. Kondisi tersebut dapat "menyeret" ulama dalam pusaran dinamika politik. Dengan begitu, fitnah politik bagi para ulama pun sangat rentan terjadi.
Polemik penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menjadi bumerang bagi para ulama di Indonesia. Secara waktu dan kondisi, penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok menjadikan kasus ini sangat sensitif dan dilematis, sebab sangat rawan untuk dipolitisasi. Dan faktanya, sikap terbelah di kalangan ulama mulai terlihat. Maka sedikit banyaknya tentu saja sikap terbelah itu dipengaruhi oleh dinamika politik menjelang pemilihan kepada daerah.
Lebih-lebih dalam alam demokrasi dan heterogenitas seperti di Indonesia ini, gesekan antara persoalan agama dan politik memang sulit dihindari. Kondisi tersebut dapat "menyeret" ulama dalam pusaran dinamika politik. Dengan begitu, fitnah politik bagi para ulama pun sangat rentan terjadi.
Polemik penistaan agama yang dituduhkan kepada Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa menjadi bumerang bagi para ulama di Indonesia. Secara waktu dan kondisi, penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok menjadikan kasus ini sangat sensitif dan dilematis, sebab sangat rawan untuk dipolitisasi. Dan faktanya, sikap terbelah di kalangan ulama mulai terlihat. Maka sedikit banyaknya tentu saja sikap terbelah itu dipengaruhi oleh dinamika politik menjelang pemilihan kepada daerah.
Keengganan
sebagian ulama untuk terlibat dalam kasus penistaan agama tersebut bisa saja
disebabkan oleh dorongan untuk menjaga muruah dan independensi ulama, yang
netral dari tarik-ulur kepentingan politik. Meski kasus ini memang membutuhkan
perhatian serius, pertimbangan menjaga stabilitas dan menghindari kegaduhan
harus diapresiasi. Kasus ini dibiarkan saja kepada proses hukum yang tengah
berjalan.
Sedangkan sebagian
ulama lainnya yang memutuskan untuk terjun dalam polemik kasus penistaan agama
oleh Ahok juga patut dihormati. Inilah salah satu praktik lain dari demokrasi
yang harus diakui, dalam konteks menjaga toleransi dan kerukunan hidup
antarumat beragama. Terlebih di tengah krisis kepercayaan masyarakat terhadap
penegakan hukum di Indonesia yang sudah mulai akut seperti saat ini, pilar
demokrasi dibutuhkan untuk mengawal dan menyeimbangi pilar hukum.
Namun, permasalahan
selanjutnya adalah sejauh mana independensi ulama yang terjun langsung dalam
kasus penistaan agama ini, dapat terjaga dari kepentingan pragmatis di tengah
panasnya suhu politik pilkada? Bagaimana supaya para ulama tersebut tidak
terjebak di dalam fitnah politik?
Kasus penistaan
agama ini sebenarnya murni kasus hukum. Namun momentum telah menyeretnya ke
dalam arus politik. Maka yang perlu dijaga adalah mengesampingkan anasir-anasir
politik dalam kasus ini, dan mengembalikannya kepada kasus hukum.
Dalam kasus ini,
menyuarakan kebenaran dan menuntut keadilan sangat tipis bedanya dengan
menyuarakan kepentingan politik pragmatis. Meski sebenarnya, kondisi adanya
tiga pasangan calon dalam Pilkada DKI Jakarta sedikit menolong untuk menepis
asumsi politisasi tersebut.
Namun ke depan,
yang perlu diwaspadai ketika Pilkada DKI Jakarta harus melalui proses putaran
kedua, dan Ahok menjadi salah satu calon yang lolos di putaran kedua tersebut.
Jika kondisi seperti itu terjadi, independensi ulama dalam menuntut keadilan
atas kasus penistaan agama semakin terjepit di lorong sempit. Maka itu, menjadi
urgen menyelesaikan kasus penistaan agama ini sebelum pelaksanaan Pilkada DKI
Jakarta tahun depan.
Selain itu, yang
sangat penting untuk dijaga adalah persatuan dan stabilitas nasional. Dalam
menyikapi kasus penistaan agama ini, tidak perlu ada penggiringan opini yang
bersifat "pemaksaan". Perbedaan sikap di kalangan ulama juga tidak
perlu dibingungkan dan ditafsirkan macam-macam. Kasus ini jangan sampai membuat
umat terpecah-belah akibat perbedaan sikap ulama. Saling menghargai atas sikap
dan pendapat masing-masing adalah jalan keluar yang lebih beradab.
Penggiringan opini
kasus penistaan agama kepada kasus agama dapat menyebabkan perpecahan tersebut.
Ulama pun perlu menegaskan dan memahamkan umat bahwa kasus penistaan agama
adalah murni kasus hukum, dan pertarungan perebutan kursi di pilkada adalah
murni masalah politik. Pemilahan seperti ini sangat penting, supaya tidak ada
pihak penyusup yang berupaya menggiring opini umat Islam, untuk menempatkan
kasus penistaan agama ini ke dalam kasus agama.
Apa yang terjadi
di Mesir tiga tahun silam cukup menjadi pelajaran bagi umat Islam dan rakyat
Indonesia. Upaya penggiringan opini publik soal penggulingan Mursi menjadi kasus
agama dan mengatasnamakan solidaritas keagamaan, telah merenggut persatuan
rakyat Mesir ketika itu. Pertumpahan darah akhirnya tidak dapat terelakkan.
Wallahu'alam.
Ahmad Sadzali
Sekretaris Eksekutif Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo.
Ahmad Sadzali
Sekretaris Eksekutif Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Alumnus Universitas Al-Azhar, Kairo.





0 comments:
Post a Comment