Oleh: AL ARAF
Pengungkapan kasus pembunuhan pejuang hak asasi manusia,
Munir Said Thalib, tampaknya memasuki babak baru.
Setelah
sekian lama pengungkapan kasus Munir mengalami stagnasi, kini desakan
masyarakat agar kasus itu diungkap secara tuntas menguat setelah keputusan
Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pemerintah mengumumkan dokumen
Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir. Keputusan KIP itu didasarkan pada
gugatan yang dilakukan Kontras dan LBH Jakarta agar laporan TPF dibuka kepada
publik oleh pemerintah.
Sayangnya, dalam menanggapi
keputusan itu, pemerintah menyatakan laporan itu tak diketahui keberadaannya
dan tidak ada di Sekretariat Negara (Setneg). Sikap dan penjelasan pemerintah
itu di satu sisi memang seolah tak masuk akal, tetapi di sisi lain ini sesuatu
yang memalukan dan menakutkan. Bagaimana mungkin sebuah dokumen resmi negara
yang sudah diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) oleh TPF
bisa hilang dan tidak diketemukan di Setneg?
Belum diketahuinya dokumen resmi
TPF menimbulkan reaksi dari mantan Presiden SBY dan beberapa jajaran menteri di
era SBY. Mantan sekretaris kabinet era SBY, Sudi Silalahi, menyatakan bahwa
laporan TPF itu telah diterima SBY dan salinannya juga telah diberikan kepada
beberapa instansi terkait. Namun, menurut dia, pada akhir masa jabatannya,
beberapa dokumen penting sudah diserahkan kepada Arsip Nasional Republik
Indonesia.
Misteri tentang hilangnya dokumen
pembunuhan Munir tentu menjadi tanda tanya bagi kita, yakni kalau dokumen resmi
negara sekelas kasus pembunuhan Munir saja hilang, pertanyaannya bagaimana
dengan dokumen-dokumen negara lain?
Hilangnya
dokumen
Belum
ditemukannya dokumen resmi laporan TPF Kasus Kematian Munir menunjukkan
buruknya kelola sistem administrasi pemerintahan di negara ini. Dokumen yang
begitu penting bagi proses penegakan hukum di dalam rangka mengungkap suatu
kejahatan pembunuhan tidak diketahui keberadaannya. Pemerintahan masa SBY
ataupun pemerintahan masa Jokowi tentu tidak boleh lepas tanggung jawab dari
masalah ini karena ini merupakan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan
yang baik dan bersih (good and clean governance).
Saling lempar tanggung jawab
antara pemerintah saat ini dan pemerintah yang lalu atau sebaliknya terkait
hilangnya dokumen resmi TPF Kasus Kematian Munir menunjukkan bagaimana kasus
Munir lebih diletakkan dalam aspek politik ketimbang aspek hukum. Hilangnya
dokumen telah menjadi komoditas politik daripada masalah penegakan hukum.
Belum
ditemukannya dokumen resmi laporan TPF semakin menguatkan dan mempertegas bahwa
pembunuhan terhadap Munir merupakan pembunuhan politik (political
assassination) yang melibatkan operasi yang bersifat rahasia yang dilakukan
dengan permufakatan jahat secara terencana dan bersekongkol. Ada
kekuatan-kekuatan tertentu yang memiliki keahlian khusus yang berupaya keras
menutup upaya penyelesaian kasus Munir dan salah satunya terlihat dari masalah
dokumen resmi kasus Munir ini.
Apabila memang benar nanti
dokumen resmi TPF itu hilang, hal itu merupakan kejahatan tindak pidana. Pasal 53
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik No 14 Tahun 2008 beserta
penjelasannya menyebutkan bahwa setiap orang atau badan hukum atau badan publik
yang dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusak, dan atau
menghilangkan dokumen informasi publik, ia dapat dipidana dengan pidana penjara
dua tahun.
Sementara mengacu pada
Undang-Undang No 43/2009 tentang kearsipan, Pasal 86 menegaskan bahwa setiap
orang yang dengan sengaja memusnahkan arsip di luar prosedur yang benar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Ayat 2 dapat dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun.
Meski dokumen resmi laporan TPF
Kasus Kematian Munir di Setneg belum ditemukan, hal itu tidak boleh menjadi
penghalang dan penghambat bagi pemerintahan Jokowi-Kalla mengungkap kasus
pembunuhan Munir. Tidak boleh pemerintah berpikir dan berdalih bahwa karena
dokumen resmi di Setneg belum ditemukan, upaya mengungkap kejahatan kasus Munir
dihentikan.
Jangan jadikan persoalan
hilangnya dokumen resmi TPF Munir di Setneg sebagai dalih untuk mengulur-ulur
waktu pengungkapan kasus Munir karena itu sebuah itikad yang tidak baik dan
harus dihindari negara. Negara dan pemerintah sudah semestinya hadir untuk
mengatasi sejumlah aksi kejahatan dan bukan malah menghindarinya, termasuk
dalam kasus kejahatan pembunuhan Munir.
Mencari dan menemukan dokumen
resmi TPF di Setneg itu sebuah keharusan, tetapi menindaklanjuti kasus Munir
dengan dasar dokumen TPF yang dimiliki kejaksaan dan kepolisian sebenarnya juga
bisa dilakukan oleh pemerintahan Jokowi-Kalla untuk menyelesaikan kasus Munir.
Sebagaimana diketahui, dokumen TPF yang diserahkan ke beberapa institusi,
termasuk institusi penegak hukum, seperti diungkapkan mantan Sekretaris Kabinet
Sudi Silalahi, telah menjadi bahan dan petunjuk awal bagi kepolisian dan
kejaksaan untuk menyelidiki kasus pembunuhan Munir.
Dokumen TPF beserta proses
penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian dan kejaksaan yang telah dilakukan
sejak masa SBY berdampak pada dihukumnya fasilitator dan pelaksana operasi
lapangan pembunuhan Munir. Mereka di antaranya Indra Setiawan,Rohainil Aini,
dan Pollycarpus Budihari Priyanto.
Itu artinya negara, dalam hal ini
kejaksaan dan kepolisian, sudah memiliki dokumen TPF Kasus Kematian Munir.
Gunakan saja dokumen yang dimiliki instansi-instansi pemerintah tersebut untuk
diumumkan segera kepada publik dan dijadikan bahan untuk ditindaklanjuti bagi
proses penyelidikan. Apalagi, mantan Sekretaris Kabinet Sudi Silalahi telah
menyerahkan dokumen TPF kepada sekretaris negara. Dengan demikian, tidak ada
alasan bagi pemerintah untuk menunda pengumuman kepada publik terkait laporan
TPF dan segera menindaklanjutinya dalam proses hukum.
Selain itu, pemerintah dan aparat
penegak hukum sebenarnya juga bisa menjadikan fakta- fakta dalam proses
penyelidikan dan penyidikan di kepolisian dan kejaksaan serta dalam persidangan
kasus Munir yang selama ini sudah berjalan sebagai bukti dan novum baru untuk
mencari dan menemukan dalang pembunuh Munir.
Tuntaskan
kasus Munir
Penting untuk selalu diingat
bahwa pembunuhan Munir adalah pembunuhan permufakatan jahat yang terencana.
Karena itu, tidak mungkin pembunuhan Munir hanya dilakukan para fasilitator dan
pelaksana operasi lapangan yang selama ini telah dihukum. Ada dalang pembunuhan
Munir yang hingga kini masih berkeliaran di sekitar kita dan belum juga
dihukum. Itu artinya, penuntasan kasus Munir belum bisa dikatakan selesai dan
konsekuensinya perlu dituntaskan oleh pemerintahan Jokowi-Kalla.
Tuntutan dan desakan publik agar
pemerintah mengumumkan laporan TPF kepada publik sebagaimana dimandatkan komisi
informasi pusat merupakan langkah nyata awal yang bisa dilakukan Presiden.
Selain itu, Presiden juga dapat memerintahkan Jaksa Agung untuk mengajukan
peninjauan kembali (PK) atas kasus Muchdi PR sebagaimana telah lama didesakkan
istri almarhum Munir, Suciwati dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM).
Lebih lanjut, mengingat kasus
Munir adalah kasus pembunuhan politik yang dilakukan melalui operasi rahasia
yang terencana, akan jauh lebih baik jika Presiden membentuk tim pencari fakta
kasus Munir baru untuk membongkar tembok tebal yang selama ini menghalangi
pengungkapan kasus Munir. TPF baru ini perlu diberikan kewenangan yang lebih
kuat dengan komposisi anggota dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat dan sebagian
dapat melibatkan anggota TPF yang pernah dibentuk pada masa SBY.
Sebagai seorang Presiden, Jokowi
tentu tidak boleh kalah oleh kekuatan-kekuatan tertentu yang ingin berupaya
menghambat dan menggagalkan upaya pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Dalam konteks ini, Presiden Jokowi juga tidak boleh mengambil sikap dan langkah
kompromistik yang akan mengakibatkan kasus pembunuhan Munir tidak
terselesaikan. Harapan publik yang begitu besar atas tuntasnya kasus Munir
tentunya dapat dijadikan modal dasar Presiden Jokowi untuk menyelesaikan kasus
Munir. Apalagi Presiden Jokowi sudah berjanji bahwa penuntasan kasus Munir
adalah bagian dari agenda reformasi hukum pemerintah Jokowi-Kalla.
AL ARAF,
DIREKTUR EKSEKUTIF IMPARSIAL
Versi
cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 November 2016, di halaman 7
dengan judul "Babak Baru Kasus Munir"






0 comments:
Post a Comment