Oleh: Rusdiyanto
PENGANTAR
Tulisan ini
menguraikan secara singkat dan umum tentang jenis hadis berdasarkan jumlah
perawi dan kualitasnya. Diuraikan secara singkat dan umum karena keterbatasan
waktu pembuatannya yang relatif singkat, sumber-sumber yang digunakan pun
terdiri dari empat buku yang penulis dapatkan, semuanya berbahasa Indonesia.
Sebenarnya, banyak sekali informasi yang bisa diakses dari internet terkait
topik ini, tetapi hal itu tidak dilakukan karena proses verifikasinya menurut
penulis lebih sulit.
A.
Pembagian
Hadis berdasarkan Jumlah Periwayat
Ulama hadis berbeda pendapat
tentang pembagian hadis berdasarkan jumlah periwayatnya. Ada yang membagi
menjadi dua, yaitu Hadis Mutawatir dan Hadis Ahad. Ada juga yang
membaginya menjadi tiga dengan menambah satu jenis yang disebut hadis Masyhur.
Bagi ulama yang membagi pada dua jenis, hadis Masyhur dikategorikan
sebagai bagian dari hadis Ahad. Pada uraian makalah ini, hadis Masyhur
dikelompokkan pada pembahasan tentang hadis Ahad.
1.
Hadis Mutawatir
Menurut
bahasa, kata Mutawatir, berarti mutatabi’ yaitu yang (datang)
berturut-turut, dengan tidak ada jaraknya.[1] Sedangkan hadis mutawatir
menurut istilah ialah hadis yang diriwayatkan oleh orang banyak dalam setiap
generasinya, yang menurut adat tidak mungkin mereka berbuat dusta, dan mereka
meriwayatkannya secara indrawi dan memberikan ilmu yakin.[2] Selain itu, ada juga yang
mendefinisikan Hadis Mutawatir ialah Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang
yang menurut adat mustahil mereka bersepakat untuk berdusta (jumlah banyak itu)
sejak awal sanad sampai akhirnya.[3] Ada lagi yang
mendefenisikan hadis mutawatir ialah Hadis yang diriwayatkan banyak orang, dan
diterima dari banyak orang pula, yang menurut adat mustahil mereka bersepakat
untuk berdusta.[4]
Dari definisi
tersebut maka terdapat beberapa ciri atau syarat yang bisa disematkan pada
hadis Mutawatir, yaitu: diriwayatkan banyak orang[5], diterima banyak orang,
tidak mungkin perawi yang banyak itu bersepakat untuk berdusta, dan hadis itu
didapat melalui panca indra.[6] Jika dilihat
berdasarkan fungsi dari ilmu hadis yaitu untuk memberikan keyakinan atas berita
atau hadis yang disampaikan periwayat, maka kedudukan hadis mutawatir telah
tercapai dengan baik bahwa yang tergandung di dalamnya adalah benar-benar dari
Rasulullah SAW.[7]
Adapun
hadis mutawatir ini umumnya dibagi kedalam dua kategori yaitu, mutawatir
lafzi dan mutawatir maknawi.[8]
Sedangkan M. Syuhudi Ismail menambahkan satu lagi yaitu mutawatir ‘amali,[9]
yaitu amalan agama yang dikerjakan Nabi Muhammad lalu diikuti oleh sahabat
dan seterusnya hingga sekarang, seperti waktu shalat, jumlah rakaat shalat,
adanya shalat id, adanya shalat janazah dan seterusnya.
Mutawatir
lafzhi menurut para ulama, jumlahnya sangat sedikit, bahkan menurut Ibn Hibban
dan al-Hazimi hadis tidak ada. Al-Asqolani menolak pendapat ibn Hibban dan
al-Hazimi, menurutnya pandangan yang demikian itu terjadi karena kurang
mengetahui jalan-jalan atau keadaan-keadaan para rawi serta
sifat-sifatnya yang menghendaki bahwa mereka itu tidak mufakat untuk berdusta.[10]
Salah satu contoh hadis mutawatir lafzhi yang sering dikutip yaitu “barang
siapa yang dengan sengaja berbuat dusta atas namaku, niscaya ia menempati
tempat duduknya dari api neraka”. Berbeda dengan mutawatir lafzhi, muawatir
maknawi tidak banyak diperdebatkan oleh ahli hadis, karena hadis ini
relatif jauh lebih banyak dan lebih mudah dijumpai karena biasanya menyangkut
aktifitas ibadah ritual.
Hadis-hadis
mutawatir ini ini dapat diperoleh pada kitab-kitab hadis para ulama, tetapi
untuk memudahkan memperoleh dan mengetahuinya terdapat ulama yang secara khusus
menulis kitab hadis yang berisi hadis-hadis mutawatir, salah satu diantaranya
ialah: al-azhar al-Mutanatsirah fi al Akhbar al-Mutanawatirah karya
as-Suyuti yang di dalamnya memuat 112 buah hadis.[11]
2.
Hadis Ahad
Secara
sederhana, yang disebut hadis ahad adalah hadis yang tidak mutawatir.
Kata ahad adalah bahasa Arab yang berarti satu, maka pengertian hadis ahad
adalah hadis yang disampaikan oleh satu periwayat. Dalam beberapa literatur
yang didapat pengertian hadis ahad adalah hadis yang tidak memenuhi
syarat-syarat hadis mutawatir, [12]
atau yang jumlah periwayatnya terbatas dan tidak banyak sebagaimana yang
terjadi pada hadis mutawatir.[13]
Hadis
ahad dibagi menjadi tiga jenis yaitu, hadis masyhur, hadis aziz,
dan hadis gharib. Hadis masyhur adalah hadis yang diriwayatkan
lebih dari dua orang tetapi belum mencapai derajat mutawatir.[14]
Hadis aziz adalah hadis yang jumlah periwayatnya tidak kurang dari dua
orang dalam seluruh tingkatannya.[15]
Sedangkan hadis gharib adalah hadis yang periwayatnya diriwayatkan satu
orang saja dengan tanpa mempersoalkan dalam berbagai tingkatannya.[16]
Terkait
dengan kedudukannya ulama hadis
sependapat bahwa hadits ahad yang maqbul (bisa diterima) dalam arti shahih,
bisa digunakan sebagai dasar hukum Islam, dan wajib diamalkan. Adapun yang
berkaitan dengan akidah ada beberapa pendapat yang netral, hadits ahad
yang telah memenuhi syarat (shahih) dapat dijadikan hujjah / dalil untuk
masalah akidah asal hadits tersebut tidak bertentangan dengan al-Qur’an, dan
hadits-hadits lain yang lebih kuat, dan tidak bertentangan dengan akal sehat.
B.
Pembagian Hadis berdasarkan Kualitas
Berdasarkan
kualitasnya, ulama mat’akhkhirin membagi hadis dalam tiga kategori
yaitu: hadis shahih, hadis hasan, dan hadis dla’if. Hadis shahih
ialah hadis yang bersambung sanad-nya, adil dan dlabith (kuat
hafalannya )periwayatnya, tidak syadz (ganjil, menyimpang) dan tidak
cacat. Hadis hasan ialah hadis yang bersambung sanad-nya dengan
periwayat hadis yang ‘adil, rendah tingkat ke-dlabith-annya,
mulai dari awal sanad sampai akhir tidak syadz dan tidak cacat. Sedangkan
hadis dla’if ialah hadis yang tidak memenuhi sifat-sifat hadis shahih
dan hadis hasan.[17]
Baik hadis
shahih, hasan maupun dla’if juga masih dibagi kedalam beberapa jenis. Hadis
shahih dan hadis hasan masing-masing dibagi menjadi dua, yaitu lidzatih
dan li ghayrih.[18]
Sedangkan hadis dha’if banyak macamnya, diantaraya hadis dla’if
mu’allaq, mu’dhal, munqathi’ mursal, mudallas, maudlu’ matruk, munkar, mu’alli,
mudraj, maqlub, mudltharib, mushahhaf, majhul, syadz, mukhtalith, dan
lain-lain. Banyaknya hadis dla’if ini berkaiatan dengan tidak terpenuhinya
salah satu atau lima syarat hadis shahih.[19]
PENUTUP
Pembagian hadits dari segi
kuantitas ini diperlukan
untuk mengetahui sedikit atau banyaknya sanad, bukan untuk menentukan diterima
atau tidaknya hadits. Sedangkan yang menentukan diterima atau tidaknya adalah
berdasarkan kualitasnya. Sekalipun demikian keduanya tidak bisa dipisahkan. Uraian
di atas jika di sederhanakan maka bisa dilihat pada tabel berikut ini:
Pembagian
Hadis
|
||||
Berdasarkan
jumlah periwayat
|
Berdasarkan
kualitas
|
|||
Mutawatir
|
Ahad
|
Shahih
|
Hasan
|
Dla’if
|
Lafdzi
|
Masyhur
|
Li Dzatih
|
Li Dzatih
|
Mu’allaq
|
Maknawi
|
‘Aziz
|
Li Ghayrih
|
Li Ghayrih
|
Mursal
|
‘Amali
|
Gharib
|
Munkar, dll
|
||
Buku Rujukan
Al-Hadis,Yogyakarta: Pokja Akademik UIN Sunan
Kalijaga, 2005.
Kasman, Hadis dalam Pandangan Muhammadiyah,
Yogyakarta: Mitra Pustaka, 2012.
M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis,
Bandung: Angkas, 1994.
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, Jakarta: Gaya Media
Pratama, 1996.
[1]
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, (Jakarta: Gaya Media Pratama, 1996), hlm.
123.
[2]
Kasman, Hadis dalam Pandangan Muhammadiyah, (Yogyakarta: Mitra Pustaka,
2012), hlm. 33
[3]
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis., hlm. 124
[4]
Ibid., hlm.125
[5]
Dalam hal ini, ulama ada yang menetapkan jumlah dengan berbeda, al-Qadi
al-Baqillani menyebut ‘banyak” sama dengan empat atau lebih, hal ini didasarkan
pada jumlah nabi yang mendapat gelar ulul azmi. Sedangkan Astikhary
menetapkan paling baik minimal 10 orang dengan alasan jumlah 10 merupakan awal
bilangan banyak. Ulama lain menentukan 12 orang dengan dasar firman Allah dalam
al-Quran surat al-Maidah ayat 12 yang artinya.. “...dan telah kami angkat
diantara mereka 12 orang pemimpin...” ada juga yang menetapkan
sekurang-kurangnya 20 orang, 40 orang, 70 orang, bahkan 313 orang, semuanya memiliki
alasan atau dasar atas pendapat tersebut. Untuk lebih jelasnya baca Utang
Ranuwijaya, Ilmu Hadis., hlm 126-127. Perbedaan dalam menentukan jumlah
inilah yang memberi ruang hadis mutawatir ini untuk diperdebatkan.
[6]
Maksudnya warta yang disampaikan itu benar-benar hasil pendengaran atau
penglihatannya sendiri bukan hasil pemikiran yang mereka temukan atau sebatas
perkiraan.
[7]
Al-Hadis,:(Pokja Akademik UIN Sunan Kalijaga, 2005) hlm. 104.
[8]
Mutawatir lafzhi yaitu hadis yang diriwayatkan banyak periwayat yang
dari sisi lafanya antara yang satu dengan yang lainnya memiliki kesamaan.
Sedangkan mutawatir maknawi yaitu hadis yang diriwayatkan banyak
periwayat, dimana dari sisi lafalnya satu dengan yang lainnya berbeda tetapi
konteks, maksud dan maknanya sama. (baca: al-Hadis: Pokja Akademik UIN
Sunan Kalijaga, 2005)
[9]
M. Syuhudi Ismail, Pengantar Ilmu Hadis, (Bandung: Angkas, 1994), hlm.
138
[10]
Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis., hlm 130
[11]
Ibid., hlm. 133
[12]
Kasman, Hadis., hlm. 33
[13]
Pokja Akademik, al-Hadis., hlm.105.
[14]
Ibid., kata masyhur berasal dari kata syahara,yasyharu, syahran
yang berarti al-ma’ruf baina an-nas (yang terkenal, atau yang dikenal
atau yang populer dikalangan manusia). Selain istilah hadis masyhur,
terdapat pula istilah hadis mustafidh, menurut sebagian ulama maksudnya
sama dengan hadis masyhur. Sebagian lagi berpendapat hadis mustafidh
merupakan bagian dari hadis masyhur yaitu hadis-hadis yang tiap tingkatan
thabaqohnya sama persis. (baca: Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis., hlm 142).
[15]
Ibid.,hlm. 107, kata aziz berasal
dari kata ‘azza, ya’izzu, yang berarti qalla (sedikit). Bisa juga
berasal dari kata ‘azza, ya’azzu, yang berarti qawiya (jarang
terjadi). (baca: Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis., hlm. 143)
[16]
Kata gharib, berasal dari kata gharaba, yaghrubu yang berarti munfarid
(menyendiri). Hadis gharib ini dibagi lagi menjadi beberapa jenis yaitu:
pertama, hadis gharib mutlak yaitu penyendirian itu berkaitan dengan
jumlah personalianya, yakni tidak ada orang lain yang meriwayatkan hadis
tersebut. Kedua, hadis gharib Nisbi yaitu relatif, yakni penyendirian itu bukan
pada perawi atau sanadnya, melainkan mengenai sifat atau keadaan tertentu yang
berbeda dengan perawi lainnya. (baca: Utang Ranuwijaya, Ilmu Hadis, hlm.,148).
[17]
Sedangkan ulama hadis terdahulu membagi kualitas hadis menjadi dua saja, yaitu
hadis shahih dan hadis dla’if.
Hadis hasan dimasukkan dalam kategori hadis shahih. Lihat , Kasman,
Hadis., hlm. 34-35
[18]
Hadis shahih li dzatih ialah hadis telah memenuhi syarat-syarat
ke-shahih-an hadis dengan sendirinya, bukan karena dukungan dari jalur
lain. Sedangkan shahih li ghayrih adalah hadis hasan
li dzatih yang naik derajatnya menjadi hadis shahih,
karena adanya jalur lain yang sepadan atau lebi kuat, baik lafal maupun
maknanya. Begitupun dengan hadis hasan li dzatih ialah yang memenuhi
syarat untuk disebut hadis hasan dengan sendiriya, bukan karena dukungan dari
jalur lain. Sedangkan hadis hasan li ghayrih ialah hadis dla’if
yang memiliki banyak jalur, dan ke-dla’if-annya tidak disebabkan oleh kefasikan
dan kedustaan periwayatnya. Lihat: Kasman, Hadis., hlm 34-35, lihat juga
Utang Ranuwijaya,Ilmu Hadis.,hlm, 155-185
[19]
Ibid., hlm. 35.





0 comments:
Post a Comment